PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
BORNEOBERSUARA.COM
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
BorneoBersuara.com sebagai media online berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, BorneoBersuara.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut.
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan BorneoBersuara.com harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib mengedepankan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Dalam keadaan tertentu, berita yang mengandung kepentingan publik mendesak dapat diterbitkan sebelum verifikasi lengkap dengan memenuhi persyaratan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, termasuk menyebutkan sumber yang jelas, kredibel, dan kompeten serta memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
d. BorneoBersuara.com wajib melanjutkan upaya verifikasi secepatnya. Hasil verifikasi lanjutan dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. BorneoBersuara.com menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan komentar, pendapat, dan informasi sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap pengguna dilarang mengunggah konten yang mengandung kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi berdasarkan SARA, kekerasan, pornografi, atau konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pengguna dilarang menyebarkan informasi pribadi pihak lain tanpa hak, melanggar hak cipta, atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
d. BorneoBersuara.com berhak melakukan penyuntingan, pembatasan, atau penghapusan konten pengguna yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan kebijakan redaksi.
e. BorneoBersuara.com menyediakan mekanisme pengaduan atas konten pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. BorneoBersuara.com melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
b. Ralat atau koreksi atas kekeliruan pemberitaan dilakukan sesegera mungkin setelah kesalahan diketahui dan diverifikasi.
c. Perubahan atau koreksi terhadap berita yang telah diterbitkan dilakukan secara transparan dengan memberikan keterangan mengenai bagian yang diperbaiki apabila diperlukan.
d. Hak jawab diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Permohonan ralat, koreksi, dan hak jawab dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi BorneoBersuara.com dengan menyertakan identitas pemohon, tautan berita, bagian yang dipersoalkan, serta bukti pendukung.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya permintaan penyensoran dari pihak luar redaksi.
b. Pencabutan berita dapat dilakukan berdasarkan alasan dan pertimbangan khusus sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, antara lain berkaitan dengan persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Iklan
a. BorneoBersuara.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.
b. Setiap berita, artikel, atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas, seperti Iklan, Advertorial, Ads, Sponsored, atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.
c. Materi iklan tidak boleh disajikan sedemikian rupa sehingga menyesatkan pembaca dan dianggap sebagai berita independen.
7. Hak Cipta
BorneoBersuara.com menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan tulisan, foto, video, ilustrasi, atau materi milik pihak lain harus memperhatikan ketentuan izin penggunaan, atribusi sumber, dan hak-hak pemilik karya.
8. Perlindungan Narasumber dan Privasi
a. BorneoBersuara.com menghormati hak privasi narasumber dan pihak-pihak yang menjadi subjek pemberitaan.
b. Identitas narasumber rahasia wajib dilindungi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Pemberitaan mengenai anak, korban kejahatan seksual, dan kelompok rentan lainnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan identitas dan kepentingan terbaik bagi pihak yang bersangkutan.
9. Independensi Redaksi
a. BorneoBersuara.com menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen dan tidak membenarkan intervensi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
b. Setiap wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
c. BorneoBersuara.com berupaya menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.
10. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
a. Pembaca dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan, ralat, koreksi, hak jawab, maupun konten yang dipublikasikan melalui saluran komunikasi resmi redaksi BorneoBersuara.com.
b. Setiap pengaduan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai kewenangannya.
11. Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi acuan bagi pengelola redaksi, wartawan, kontributor, dan pengguna layanan BorneoBersuara.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dan menggunakan layanan media secara bertanggung jawab.
BorneoBersuara.com berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui pemberitaan yang profesional, independen, akurat, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
BorneoBersuara.com — Menyuarakan Fakta, Menghadirkan Informasi, Mengawal Aspirasi.